PR BEKASI - Salah satu dokter dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera, dr. Andri Sp.KJ, mengomentari kabar soal dugaan dr. Lois Owien sebagai orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ).
Sebab, jika dr. Lois Owien ternyata seorang ODGJ maka menurut beberapa netizen, wanita itu bisa bebas dari hukum pidana karena kondisinya.
Karenanya, dr. Andri menyampaikan, walau dr. Lois Owien seorang ODGJ tetapi hal itu kemungkinan tidak membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.
Baca Juga: Diserang Karena Jadi Saksi Ahli Kasus Dokter Lois Owien, dr. Tirta: Penasaran Siapa Dalangnya
Hal itu, dipaparkan dr. Andri, selama terdakwa masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
"ODGJ atau diagnosis psikiatri tidak membebaskan seseorang dari tuntutan hukum," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pada Senin, 12 Juli 2021.
"Selama dia dianggap masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Dokter Lois Owien Diringkus Polisi usai Menyangkal Covid-19, dr. Tirta Ungkap Kronologi Penangkapannya
Dia menegaskan bahwa seorang psikiater forensik akan melakukan pemeriksaan pada seorang pelanggar hukum yang diduga ODGJ.
"Psikiater forensik akan memeriksa ODGJ yg melakukan pelanggaran hukum untuk dinilai kemampuan bertanggung jawabnya," tuturnya.
Cuitannya itu menanggapi netizen yang menautkan namanya dalam sebuah artikel perihal adanya tuduhan kalau dr. Lois Owien terganggu kondisi jiwanya.
Baca Juga: Profil Lengkap dr. Lois Owien yang Sebut Tak Percaya Covid-19, Pernah Hina Sesama Tenaga Kesehatan
Netizen tersebut menyatakan jika dr. Lois Owien seorang ODGJ maka dia bebas hukum pidana dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
"Terkait dia ODGJ, perlu saksi seperti @mbahndi," katanya.
Selain itu, menurut si netizen terkait pernyataan interaksi antar obat yang dikemukakan oleh dr. Lois.
Baca Juga: Dr. Lois Owien Ngaku Tak Percaya Covid-19, dr Tirta: Ingat, Ibu Lois Tak Terdaftar sebagai Anggota IDI
Maka dinilainya perlu saksi dari seseorang yang berprofesi sebagai farmako klinis.
"Yang jelas pernyataan dia soal virus nggak ada sudah keluar jauh dari sains Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menangkap dr. Lois Owien sebagai tanggapan dari dilaporkannya dia oleh dr. Tirta.
Baca Juga: Bongkar Sosok dr. Lois Owien yang Ngaku Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta Malah Dituduh Urusi Orang Tidak Jelas
Disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, terlapor ditangkap pada Minggu, 11 Juli 2021.
Selain itu, kasus tersebut juga dikatakan telah dilimpahkan pada Mabes Polri.
Sebelumnya, dr. Lois dianggap telah menimbulkan kontroversi di media sosial hingga banyak menimbulkan kericuhan.
Dokter tersebut mengatakan bahwa Covid-19 bukanlah virus dan adanya interaksi antar obat yang menyebabkan kematian pada pasien.***