Dr. Lois Owien Terancam UU Wabah Penyakit Menular, Akui Tak Percaya Adanya Covid-19

- 13 Juli 2021, 06:27 WIB
Kepolisian RI menangkap dr Lois terancam UU Wabah Penyakit Menular lantaran mengaku tak percaya adanya Covid-19.
Kepolisian RI menangkap dr Lois terancam UU Wabah Penyakit Menular lantaran mengaku tak percaya adanya Covid-19. /Instagram/@dr_lois7

Baca Juga: Diserang Karena Jadi Saksi Ahli Kasus Dokter Lois Owien, dr. Tirta: Penasaran Siapa Dalangnya

"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad

Ahmad menuturkan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.

"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," katanya menambahkan.

Sampai dengan saat ini, yang telah dipastikan oleh Ramadhan yakni penangkapan dokter Lois pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Diringkus Polisi usai Menyangkal Covid-19, dr. Tirta Ungkap Kronologi Penangkapannya

Kemudian, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan perkara yang menjeratnya.

Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.

Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien Covid-19 karena akibat interaksi obat.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x