Dr. Lois Owien Terancam UU Wabah Penyakit Menular, Akui Tak Percaya Adanya Covid-19

- 13 Juli 2021, 06:27 WIB
Kepolisian RI menangkap dr Lois terancam UU Wabah Penyakit Menular lantaran mengaku tak percaya adanya Covid-19.
Kepolisian RI menangkap dr Lois terancam UU Wabah Penyakit Menular lantaran mengaku tak percaya adanya Covid-19. /Instagram/@dr_lois7

PR BEKASI - Kepolisian RI menangkap dr Lois Owien atau dr Lois yang sempat viral tidak percaya dengan adanya Covid-19.

Seperti diketahui bahwa dr Lois tengah ramai diperbincangkan publik saat ini

Lantaran pernyataan dr Lois soal tidak percaya terhadap adanya Covid-19 viral di media sosial.

Terkait hal itu dr Lois diduga telah melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Diduga ODGJ, dr. Andri: Diagnosis Psikiatri Tak Bisa Bebaskan Seseorang dari Tuntutan Hukum

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Senin, 12 Juli 2021.

"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujar Kadiv Humas Polri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 13 Juli 2021.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dokter Lois berkaitan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.

Baca Juga: Diserang Karena Jadi Saksi Ahli Kasus Dokter Lois Owien, dr. Tirta: Penasaran Siapa Dalangnya

"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad

Ahmad menuturkan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.

"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," katanya menambahkan.

Sampai dengan saat ini, yang telah dipastikan oleh Ramadhan yakni penangkapan dokter Lois pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Diringkus Polisi usai Menyangkal Covid-19, dr. Tirta Ungkap Kronologi Penangkapannya

Kemudian, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan perkara yang menjeratnya.

Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.

Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien Covid-19 karena akibat interaksi obat.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x