"Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM. Menurut pengakuannya, akibat terjaring operasi PPKM, dia harus membayar denda pengadilan sebesar Rp150 ribu," sambungnya.
Dengan nominal tersebut, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Ibu Wini bisa membayarnya, akan tetapi ia akan bertaruh dalam kehidupan sehari-hari.
"Ibu Wini bisa saja membayar, akan tetapi dengan risiko tidak punya modal lagi untuk berjualan dan makan sehari-hari," tuturnya.
"Karena jumlah uang denda itu baginya sangat besar," sambung mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi pun mengungkapkan bahwa petugas yang patroli tersebut tidaklah salah sepenuhnya, karena tindakan tersebut merupakan kewajiban tugasnya.
Tentunya, dalam rangka mereka menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari semakin masif saja penyebarannya di Tanah Air.
Akan tetapi, pada kasus lainnya, Dedi Mulyadi menyoroti terkait nasib masyarakat kecil yang masih terus bertarung mempertaruhkan nasibnya setiap hari.
"Akan tetapi, di sisi lain, nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan," tutur Dedi Mulyadi.