Khutbah Idul Adha Terbaru 2021: Bersabar dan Ikhtiar Lahir Batin di Masa Pandemi Covid-19

- 19 Juli 2021, 14:44 WIB
Pemerintah telah membuat ketentuan lengkap terkait Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat, yang diatur dalam SE Menag 17/2021.
Pemerintah telah membuat ketentuan lengkap terkait Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat, yang diatur dalam SE Menag 17/2021. /Antara/Prasetia Fauzan

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 masih belum terkendali, sebagian Umat Muslim Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan Kurban pada tahun ini di tengah penerapan PPKM Darurat.

Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan khusus terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan Kurban, termasuk terhadap wilayah PPKM Darurat.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag, ketentuan tersebut diatur pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Momen Hari Arafah dan Hari Raya Idul Adha, Kiswah Ka'bah Diganti Baru

Adapun berikut ini, merupakan ketentuan lengkap dari teknis pelaksanaan Kurban 2021 di wilayah PPKM Darurat sebagaimana yang diatur dalam SE Menag 17/2021 tersebut:

1. Penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan Kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaanKurban.

Baca Juga: Adab dan Bacaan Doa Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

3. Pemotongan hewan Kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Baca Juga: 7 Link Twibbon untuk Sambut Hari Raya Idul Adha 2021: Percantik Koleksi Fotomu Walau Lebaran di Rumah Saja

a) Melaksanakan pemotongan hewan Kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan Kurban.

c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha 2021

d) Pendistribusian daging hewan Kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

e) Petugas yang mendistribusikan daging Kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

Baca Juga: Tata Cara Lengkap dan Praktis Salat Idul Adha di Rumah Bersama Keluarga

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x