Bukan PPKM Darurat, Gubernur Papua Rencanakan 'Lockdown': Akses Keluar dan Masuk Ditutup Sebulan

- 21 Juli 2021, 09:08 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe akan mengeluarkan surat edaran lockdown atau penutupan akses keluar-masuk selama sebulan, 1-31 Agustus 2021.
Gubernur Papua, Lukas Enembe akan mengeluarkan surat edaran lockdown atau penutupan akses keluar-masuk selama sebulan, 1-31 Agustus 2021. /Antara

PR BEKASI - Kasus covid-19 di Papua kian hari kian mengkhawatirkan. Jauh dari hiruk-pikuk pemberitaan, kondisi penularan covid-19 di timur Indonesia itu terhitung tinggi.

Beberapa rumah sakit tercatat memiliki keterisian mendekati 100 persen, salah satunya RS Jayapura yang kini juga mengalami krisis oksigen akibat terbatasnya pasokan di sana.

Gubernur Papua, Lukas Enembe pun meminta masyarakat di wilayahnya untuk bersiap mengantisipasi rencana penutupan akses keluar masuk wilayah atau "lockdown", bukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Anggap Ancaman Risma Soal Papua Bentuk Rasisme Tersembunyi, Ulil Abshar: Tidak Usah Kelihatan 'Bossy' Bu

Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua,  Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Selasa, 20 Juli 2021 terkait rencana Pemprov Papua yang akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," kata Rifai Darus.

Meski belum pasti, menurut Rifai Darus, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Papua pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Rachland Nashidik Soroti Kontroversi Risma Terkait Papua: Itu Bahaya, Berbau Racial Prejudice

"Pada Senin, 19 Juli, Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan usai rapat terbatas bersama Presiden tersebut, Gubernur Lukas Enembe selanjutnya pada hari yang sama langsung mengumpulkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua dengan agenda pandemi Covid-19 di Provinsi Papua.

"Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," katanya.

Baca Juga: Rifai Darus ke Risma: Papua Jauh dari Ibukota, Bukan Berarti Jauh dari Adab dan Kecerdasan

Dia menambahkan surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021.

Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi COVID-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.

"Pada Rabu 21 Juli 2021, direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," kata Muhammad Rifai Darus.

Baca Juga: Moeldoko Tak Layak Bahas Ideologi, Rifai Darus: Cara Anda Rebut Partai saja Tak Sesuai Ideologi Bangsa

Sementara itu, beberapa RS di Papua, salah satunya RS Jayapura yang mengalami krisis oksigen dan ruang rawat inap.

"Memang benar sebagian besar rumah sakit mengalami krisis oksigen yang sangat dibutuhkan, khususnya pasien Covid-19," kata Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura Dr. Nyoman Antari.

Mengenai kondisi terkini, Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura mengungkapkan, hingga Senin, 19 Juli 2021, tercatat 972 orang dirawat akibat positif Covid-19 dengan sebanyak 197 orang di antaranya dirawat di LPMP Kotaraja.

Secara kumulatif tercatat 10.453 orang positif, 9.278 orang sembuh, dan 972 orang meninggal.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x