PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Fadli Zon: Istilah Ini Tak Jelas Kriterianya dan Terkesan Asal-asalan

- 21 Juli 2021, 21:12 WIB
Fadli Zon nilai perubahan PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk tangani Covid-19 sangat tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan.
Fadli Zon nilai perubahan PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk tangani Covid-19 sangat tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan. /Instagram.com/@fadlizon

PR BEKASI - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang istilahnya diganti menjadi PPKM level 3 dan level 4.

Fadli Zon menilai, keputusan pemerintah mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan level 4 sangat tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan.

"Label baru lagi, PPKM level 3-4 mengganti PPKM Darurat yang gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Statuta UI Soal Rangkap Jabatan Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan! Kepercayaan Masyarakat pun Rontok

Fadli Zon juga mengatakan, seharusnya pemerintah memakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Fadli Zon pun mempertanyakan kenapa istilah yang digunakan level 3 dan level 4, bukan level 42.

"Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa level 3-4, kenapa bukan level 42?," kata Fadli Zon.

Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal PPKM level 4./
Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal PPKM level 4./ Twitter @fadlizon

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Natalius Pigai Nilai Kebijakan Jokowi Hanya Bawa Kemunduran: Harus Disudahi Sebelum Indonesia Masuk Kubangan

Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Netizen Nyinyir Sebut Dirinya Kaya Tapi Tak Kurban, Bunga Zainal: Sedekah Boleh Apa Saja Tanpa Harus Kurban

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori level 3 atau level 4, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor atau kerja dari rumah.

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.

Inmendagri soal PPKM level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x