PR BEKASI - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang istilahnya diganti menjadi PPKM level 3 dan level 4.
Fadli Zon menilai, keputusan pemerintah mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan level 4 sangat tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan.
"Label baru lagi, PPKM level 3-4 mengganti PPKM Darurat yang gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Rabu, 21 Juli 2021.
Fadli Zon juga mengatakan, seharusnya pemerintah memakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Fadli Zon pun mempertanyakan kenapa istilah yang digunakan level 3 dan level 4, bukan level 42.
"Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa level 3-4, kenapa bukan level 42?," kata Fadli Zon.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.
Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori level 3 atau level 4, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor atau kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.
Inmendagri soal PPKM level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.***