Desak Ari Kuncoro Pilih Rektor UI atau Komisaris, Akbar Faizal: Bantu Bangsa ini Kembalikan Kewarasannya!

- 22 Juli 2021, 06:01 WIB
Mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal meminta Ari Kuncoro untuk melepas salah satu dari jabatannya kini, yaitu antara memilih menjadi Rektor UI atau Komisaris BUMN.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal meminta Ari Kuncoro untuk melepas salah satu dari jabatannya kini, yaitu antara memilih menjadi Rektor UI atau Komisaris BUMN. /YouTube/Akbar Faizal Uncensored

 

PR BEKASI - Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal turut mengkritik Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro karena telah rangkap jabatan sebagai Komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Bahkan, Akbar Faizal pun mendesak Ari Kuncoro untuk memilih salah satu dari dua jabatan besar yang ia emban tersebut, yaitu sebagai Rektor UI atau Komisaris BUMN.

Yth. Rektor @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN,” ujar Akbar Faizal, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @akbarfaizal68 pada Kamis, 22 Juli 2021.

Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharusnya menjadi concern Anda,” kata Akbar Faizal, melanjutkan.

Baca Juga: Politisi PKS Sarankan Ari Kuncoro Mundur sebagai Rektor UI dan Fokus Jadi Komisaris BUMN

Adapun terkait terkait polemik perubahan pada Statuta UI yang memperbolehkan Rektor rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN, Akbar menyebut hal itu merupakan tanggung jawab dari sang pembuat.

Soal PP (peraturan pemerintah) yang menjadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yang menerbitkannya,” ujar Direktur Eksekutif Nagara Institute tersebut.

Sementara itu, Hampir serupa dengan Akbar Faizal, Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohamad Sohibul Iman berharap Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatnnya sebagai Rektor UI.

Saya berharap ada keajaiban. Tiba-tiba pak Rektor tergugah hatinya dan berkata, ‘Terima kasih presiden @jokowi, bapak sudah selamatkan jabatan rangkap saya’” ucap Sohibul Iman.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Arief Poyuono: Urus Mahasiswa dan Kampus saja Belum Tentu Becus

‘Tapi saya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus jadi Komisaris’,” kata Sohibul Iman, menambahkan.

Lebih lanjut, Iman pun mengaku juga ikut menyayangkan peristiwa yang tengah ramai dan menyeret nama UI itu.

Walau bukan alumnus UI tapi saya prihatin dengan apa yang menimpa UI,” ujarnya.

Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN sejak beberapa waktu lalu tengah menjadi sorotan.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, Musmi Umar: Jokowi Pertaruhkan Kredibilitasnya

Pasalnya, hal tersebut dinilai berlawanan dengan aturan sebagaimana yang tercantum Statuta UI.

Persoalan itu belum selesai, kini publik dikagetkan dengan ketentuan yang ada dalam Statuta UI terbaru bahwa rangkap rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Terkait revisi itu, diketahui PP Nomor 68 Tahun 2013, kini diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 itu, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Akan tetapi, kini hal tersebut telah diubah dengan Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, yang menyebut bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan bila sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.

Jadi, Atas Statuta baru ini rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN diizinkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @akbarfaizal68


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x