PR BEKASI – Aktivis Kemanusian Veronica Koman menanggapi permintaan maaf TNI AU terkait aksi kekerasan anggotanya yang menginjak kepala pria di Merauke, Papua.
Veronica Koman menyebutkan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan diterima.
Veronica Koman mengisyaratkan bahwa permintaan maaf tersebut akan diterima jika Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil.
“Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil,” kata Veronica Koman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @VeronicaKoman, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca Juga: Kutuk Aksi Brutal Oknum TNI AU, LBH Jakarta: Rasisme ke Orang Papua Tertanam di Pikiran Aparat
Lantas Veronica Koman mengungkit kembali insiden rasis yang dilakukan anggota TNI pada tahun 2019.
Veronica Koman menyebutkan bahwa dari insiden tersebut tidak satu pun pelaku rasisme yang berakhir dengan hukuman penjara.
“Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara,” tutur Veronica Koman.