Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama 3 tahun, jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk daftar merah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Arab Saudi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan varian-varian barunya.
Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa warga Arab Saudi yang pergi ke luar negeri pada Mei lalu dan tanpa adanya izin terlebih dahulu dari pihak berwenang telah melanggar aturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama 3 tahun," kata pejabat tersebut.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," tutur pejabat tersebut.
Baca Juga: Inul Daratista Tak Bahagia karena Cemburu dengan Adam Suseno: Gak Fair Kalau Cuma Aku yang Kerja
Kerajaan Arab Saudi, yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Rabu, 28 Juli 2021 mencatat penambahan 3.965 kasus Covid-19 sehingga totalnya menjadi 522.000 kasus dan 8.200 kematian.
Diketahui, kasus harian Covid-19 di Arab Saudi turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari 2021 lalu.***