Ibu Hamil Dapat Diberikan Vaksin Covid-19, Berikut Jenis dan Syaratnya

- 2 Agustus 2021, 18:20 WIB
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya.
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya. /Pixabay/StockSnap

Jika tidak memenuhi syarat maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda.

Baca Juga: Cara Mendapat Obat Gratis dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman di Rumah

Seperti suhu 37.5 C, suhu tersebut dinilai tinggi maka vaksinasi akan ditunda.

Kedua tekanan darah, jika tekanan darah >140/90 mmHg kemudian diulang 5-10 menit kemudian, jika tekanan darah masih tinggi maka vaksinasi akan ditunda.

Kemudian jika pernah ibu hamil pernah terkena Covid-19 vaksinasi akan ditunda sampai 3 bulan sembuh.

Selanjutnya ada beberapa keluhan-keluhan dan tanda preeklampsia yang menyebabkan vaksinasi Covid-19 ditunda dan dirujuk kerumah sakit sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Cairkan Klaim Rumah Sakit Penanganan Covid-19, Anggaran Rp22,88 Triliun Dikucurkan

1. Kaki bengkak.
2. Sakit Kepala.
3. Nyeri ulu hati.
4. Pandangan kabur.
5. Tekanan darah >140/990.

Selain itu jika memiliki penyakit autoimun seperti lupus bagi ibu hamil yang ingin divaksin, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Kemudian ibu hamil yang ingin divaksin memiliki penyakit penyerta lainnya yang juga masih bisa divaksinasi Covid-19, dalam catatan dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x