Ibu Hamil Dapat Diberikan Vaksin Covid-19, Berikut Jenis dan Syaratnya

- 2 Agustus 2021, 18:20 WIB
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya.
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: Positif Covid-19 Usai Vaksin Pertama, Apakah Bisa Lanjut Dosis Kedua? Ini Penjelasan Kemenkes

1. Penyakit jantung.
2. Asma.
3. HIV/AIDS.
4. Penyakit ginjal kronik.
5. Penyakit hati.
6. Diabetes mellitus
7. Hipertiroid/Hipotiroid.
8. Penyakit paru.

Jika sedang dapat pengobatan tertentu seperti gangguan pembekuan darah, defisien imun, penerima produk darah/transfusi maka vaksinasi akan ditunda dan dirujuk kerumah sakit.

Selain itu jika sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi maka vaksinasi Covid-19 juga akan ditunda dan dirujuk kerumah sakit.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x