HRS Menang di Pengadilan Banding Petamburan, Refly Harun Harapkan JPU Tak Perpanjang: Nggak Ada Gunanya

- 4 Agustus 2021, 18:12 WIB
Refly Harun mengabarkan banding JPU pada kasus Megamendung dan Petamburan Habib Rizieq ditolak oleh Hakim.
Refly Harun mengabarkan banding JPU pada kasus Megamendung dan Petamburan Habib Rizieq ditolak oleh Hakim. /ANTARA/Wahyu Putro A

 

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku kalau dia mendapat pesan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab terkait banding kasus Megamendung dan Petamburan.

Refly Harun menyampaikan bahwa banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Megamendung dan Petamburan Habib Rizieq telah ditolak oleh hakim.

Sebab, dijelaskan Refly Harun, hukuman Habib Rizieq di kasus Megamendung dan Petamburan memang tidak terlalu berat atau ringan.

"Jadi dalam kasus Petamburan Habib Rizieq dan kawan-kawan eks pentolan FPI, pengurus FPI itu dituntut 2 tahun untuk HRS," katanya pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Jaksa Penuntut 6 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Kader Partai Ummat: Semua Akan Binasa!

"1.5 tahun untuk pengurus FPI, ternyata vonisnya adalah 8 bulan saja. Untuk vonis 8 bulan ini HRS akan bebas tanggal 8 Agustus," katanya, melanjutkan.

Namun, dia mengingatkan untuk tidak melupakan kasus yang masih dalam proses banding, yakni kasus tes swabRumah Sakit Ummi.

Akan tetapi, untuk kasus Megamendung dan Petamburan masa penahanan selama 8 bulan sudah terhitung sejak 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x