PR BEKASI - Pelayanan program vaksinasi Covid-19 kini telah hadir untuk ibu hamil.
Bagi para ibu hamil, dapat lakukan vaksinasi Covid-19 dengan mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat sesuai dengan domisili.
Program vaksinasi bagi ibu hamil tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.01/I/2007/2021, 2 Agustus 2021 untuk pemberian vaksin ibu hamil.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kominfo_pemkot_tsm pada Jumat, 6 Agustus 2021, berikut syarat vaksinasi bagi ibu hamil:
Baca Juga: 7 Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Surat Edaran Kemenkes
1. Tekanan darah maksimal harus kurang dari 140 per 90 mmHg.
2. Usia kehamilan di trimester kedua atau diatas 13 minggu.
3. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati serta pandangan kabur.