Sebelumnya, muncul mural dengan tampilan wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan di mata "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Mural "Jokowi 404: Not Found" lantas viral di media sosial, hingga akhirnya dihapus oleh aparat kepolisian, dengan cara menimpa mural tersebut dengan cat warna hitam.
Polisi lantas memburu pembuat mural "Jokowi 404: Not Found", karena tindakan pembuat mural tersebut dinilai telah menghina Presiden Jokowi, yang mana menurut polisi, presiden adalah lambang negara.
Namun, ucapan pihak kepolisian itu berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa presiden bukanlah lambang negara, karena lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat 9 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.***