HNW Desak Polri Tindak Tegas Para Penista Agama: Jangan Sampai Umat Merasakan Diskriminasi Hukum

- 25 Agustus 2021, 12:12 WIB
HNW minta Polri tindak tegas para penista agama seperti Jozeph Paul Zhang dan Muhammad Kece, agar umat tak merasakan diskriminasi hukum
HNW minta Polri tindak tegas para penista agama seperti Jozeph Paul Zhang dan Muhammad Kece, agar umat tak merasakan diskriminasi hukum /Ahmad Fiqi Purba/Dok.MPR

PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Polri untuk segera menindak tegas para penista agama, seperti YouTuber Jozeph Paul Zhang dan Muhammad Kece. 

Pasalnya, HNW menilai bahwa Joseph Paul Zhan dan Muhammad Kece telah secara terbuka dan dengan jelas berulang kali menistakan agama Islam.

Oleh karena itu, demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, HNW mendesak Polri untuk segera bertindak.

Baca Juga: Minta Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, HNW: Pemerintah Perlu Fokus Atasi Pandemi Covid-19

"Jangan sampai umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha," kata HNW, yang didikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 25 Agustus 2021.

HNW menegaskan, penegakan hukum dalam kasus penistaan agama sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, masih berlaku.

Demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya masih berlaku.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dukung Jokowi Lanjutkan Pembangunan IKN Baru: Ini Strategis, Jadi Harus Ada Keberanian

"Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," tutur HNW.

HNW mengatakan bahwa Muhammad Kece telah berulang menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila.

"Bisa jadi karena dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh diri dan kelompoknya. Ini terjadi karena apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista agama Islam sebelumnya, yaitu Jozeph Paul Zhang," kata HNW.

Baca Juga: Dhena Devanka Dinilai Terlalu Dominan, Benny Simanjuntak: Benerin Perilakumu, Kasihan Ijonk Tertekan Batinnya

HNW lantas mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan agama terhadap agama Islam.

Padahal menurutnya, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban. Tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

"Lalu mengapa sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum?," ujar HNW.

Baca Juga: Bebas dari Penjara pada Awal September, Saipul Jamil Akui Rindu Tidur di Kasur dan Pergi ke Luar Kota

Menurut HNW, lambatnya penindakan Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang seakan membuat orang lain berpikir bahwa penistaan agama bisa bebas dilakukan di Indonesia.

Sehingga pada akhirnya, kembali muncul kasus baru seperti yang dilakukan Muhammad Kece, dengan secara terbuka dan berulang melakukan penistaan agama terhadap Islam.

Menurutnya, apabila hal itu terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Saipul Jamil Dikabarkan Bangkrut, Indah Sari: Namanya Hidup, Jual Rumah dan Mobil Itu Biasa

"Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya," tutur HNW.

Oleh karena itu, HNW mengimbau umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi, serta terus mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berwibawa, adil, dan benar.

"Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari dua YouTuber tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain," tutur HNW.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah