Abu Janda Sebut Hukum Indonesia Cacat, Hilmi Firdausi: Katanya Paling Cinta NKRI, Kok Gak Percaya?

- 26 Agustus 2021, 08:20 WIB
Hilmi Firdausi menanggapi ucapan Abu Janda yang sebut hukum Indonesia cacat setelah ditangkapnya Muhammad Kece.
Hilmi Firdausi menanggapi ucapan Abu Janda yang sebut hukum Indonesia cacat setelah ditangkapnya Muhammad Kece. /Instagram/@hilmi28

PR BEKASI – Pegiat media sosial Permadi Arya tau Abu Janda menyebut hukum Indonesia cacat.

Hal tersebut diucapkan Abu Janda menanggapi ditangkapnya Muhammad Kece yang diduga menghina Islam.

Abu Janda merasa tak puas, lantaran pihak berwajib terkesan tebang pilih dalam menangkap penista agama.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni

Menurutnya, pihak-pihak yang diduga melakukan penisataan agama selain Islam masih dibiarkan bebas oleh polisi.

Pernyaaan Abu Janda pun mendapatkan sorotan dari aktivis dakwah Ustaz Hilmi Firdausi.

Hilmi Firdausi menilai pernyataan Abu Janda yang sebut hukum Indonesia cacat adalah sebuah penghinaan bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Kini Husin Shihab Incar Ustaz Abdul Somad: Tapi Bukti Kita Masih Kurang Kuat

Hilmi Firdausi merasa heran dengan yang diucapkan oleh Abu Janda.

Pasalnya Abu Janda kataya orang yang paling cinta dengan Indonesia.

Akan tetapi ucapannya malah bertolak belakang yakni tidak percaya hukum Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Muhammad Kece, Ace Hasan: Agama Tidak Menjadi Rendah Hanya Karena Orang Ini

Wah, sudah menghina hukum Indonesia nih,” kata Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Hilmi28, Kamis, 26 Agustus 2021.

Katanya paling cinta NKRI, kok sama produk hukum sendiri ga percaya?” ucapnya melanjutkan.

Hilmi Firdausi pun memberikan usulan bagaimana kalau memakai hukum Islam untuk mengadili para penista agama.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Imbas Video Dugaan Penistaan Agama

Lanjutnya, kalau hukum Islam diberlakukan, kata Hilmi Firdausi bakal banyak yang kepanasan.

Mau pakai hukum Islam untuk penista agama? Pasti makin banyak yang kepanasan nanti,” tutur Hilmi Firdausi.

Muhammad Kece sendiri ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Minta Muhammad Kece Diseret ke Pengadilan, Fahira Idris: Begitu Arogannya Dia Hina Nabi Muhammad

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Muhammad Kece kabur ke tempat persembunyian di Bali pasca video kontroversialnya merebak di media sosial.

Muhammad Kece dibawa dari Bali ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut tidak terlepas dari dilaporkannya Muhammad Kece oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Muhammad Kece Segera Ditindak Tegas: Jangan Sampai Orang Cari Keadilan Sendiri-sendiri

Muhammad Kece dituduh menistakan agama dalam video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya.

Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2), dapat juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x