PR BEKASI - Pakar Telematika Roy Suryo mengecam keras tindakan TKA China yang membantai dan menyantap seekor buaya muara sepanjang 3 meter di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Roy Suryo menilai, tindakan TKA China yang membantai dan menyantap buaya muara di Kabupaten Konawe sangatlah biadab dan tidak bisa ditolerir.
Roy Suryo lantas mengingatkan bahwa sejak dulu dia sudah mengatakan untuk segera menghentikan kedatangan TKA China ke Indonesia, tapi hal itu tak pernah didengar.
Baca Juga: Roy Suryo Analisis Mural 'Jokowi 404: Not Found': Tidak Mirip Pak Presiden, Ngapain Dihapus?
"Dari dulu saya bilang apa? Stop TKA China!
Karena ini bukan lagi 'terwelu', tetapi biadab," kata Roy Suryo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis, 26 Agustus 2021.
"Kabar TKA China membantai buaya di kawasan pabrik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, sungguh tidak bisa ditolelir," sambungnya.
Roy Suryo pun mempertanyakan siapa sebenarnya biang kerok di balik adanya pembantaian buaya muara tersebut.
"Siapa biang kerok di balik ini semua? Ambyar," ujar Roy Suryo.
Sebelumnya, viral foto dan video yang memperlihatkan penemuan buaya di kawasan industri pertambangan nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam video tersebut, terlihat seekor buaya yang sudah terikat menjadi tontonan para pekerja tambang.
Tak hanya dibunuh, buaya tersebut juga dikuliti dan bahkan dijadikan sup daging untuk disantap bersama.
Terkait hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra mengusut aksi membunuh dan menguliti seekor buaya tersebut.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan karena buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di media sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh," tutur Sakrianto Djawie.
Sakrianto Djawie pun menegaskan bahwa ancaman hukuman 5 tahun penjara dapat dikenakan, jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh sesuai UU Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.
"Tim yang ke lokasi nanti untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan kejadian ini," ujar Sakrianto Djawie.***