Vaksin Covid-19 Pfizer Haram Namun Tetap Bisa Digunakan, MUI Beri Penjelasan

- 27 Agustus 2021, 18:09 WIB
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. Vaksin ini diperuntukan untuk warga di Jabodetabek.
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. Vaksin ini diperuntukan untuk warga di Jabodetabek. /Reuters/Dado Ruvic

Lantas bagaimana bisa produk yang dikategorikan haram tersebut tetap bisa digunakan?

Menurut fatwa MUI, vaksin Pfizer tetap boleh digunakan. Hal itu karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity.

Kemudian jika dilarang, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi. Selain itu, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal saat ini tidak mencukupi.

Alasan lain karena ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar Vaksinasi Massal Gratis dengan Jenis Pfizer untuk Warga Kota Bekasi

Tidak hanya Pfizer, pada pekan keempat Agustus 2021, menurut keterangan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Indonesia kembali kedatangan 19,5 juta dosis vaksin dan pekan kelima diperkirakan kembali ditambah sebanyak 13 juta dosis vaksin.

Dosis vaksin covid-19 jenis Sinovac, AstraZeneca, Coronavac, dan Sputnik-V juga tetap berdatangan.***

***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x