Vaksin Covid-19 Pfizer Haram Namun Tetap Bisa Digunakan, MUI Beri Penjelasan

- 27 Agustus 2021, 18:09 WIB
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. Vaksin ini diperuntukan untuk warga di Jabodetabek.
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. Vaksin ini diperuntukan untuk warga di Jabodetabek. /Reuters/Dado Ruvic

PR BEKASI - Vaksin covid-19 Pfizer sudah masuk ke Indonesia saat ini.

Vaksin Covid-19 Pfizer rencananya akan mulai didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti salah satunya di Jakarta, Banten, dan Kota Bekasi.

Diketahui vaksin ini secara perdana datang ke Indonesia pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Ketua MUI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Pelaku Truk Boks Melarikan Diri 

Dosis vaksin Pfizer yang didatangkan sebanyak 1.560.780 dosis dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun dengan kedatangan vaksin tersebut, masyarakat bertanya-tanya apakah vaksin Covid-19 Pfizer halal?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang fatwa halal atau haramnya vaksin tersebut.  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Vaksin Covid-19 produk PT Pfizer termasuk dalam haram.

Baca Juga: 14 Link Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pfizer untuk Masyarakat Umum, Buruan Daftar! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x