Muhammad Kece Dapat Rp40 Juta dari Konten Penghinaan, Fahmi Alkatiri: Ada Sutradaranya

- 27 Agustus 2021, 20:36 WIB
Fahmi Alkatiri mengomentari perihal Muhammad Kece yang mendapat Rp40 juta untuk kontennya.
Fahmi Alkatiri mengomentari perihal Muhammad Kece yang mendapat Rp40 juta untuk kontennya. /Tangkapan layar YouTube/Muhammad Kece

Demi menyelidiki kasus lebih seksama, Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, dan dia dijerat UU ITE.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @FKadrun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x