Muhammad Kece Dapat Rp40 Juta dari Konten Penghinaan, Fahmi Alkatiri: Ada Sutradaranya

- 27 Agustus 2021, 20:36 WIB
Fahmi Alkatiri mengomentari perihal Muhammad Kece yang mendapat Rp40 juta untuk kontennya.
Fahmi Alkatiri mengomentari perihal Muhammad Kece yang mendapat Rp40 juta untuk kontennya. /Tangkapan layar YouTube/Muhammad Kece

 

PR BEKASI - Anggota DPRD Kota Batu, Fahmi Alkatiri, mengunggah tangkapan layar dari kabar kalau Muhammad Kece mendapat bayaran untuk membuat konten berisi ujaran kebencian.

Menanggapi kabar Muhammad Kece yang dikabarkan dibayar sebesar Rp40 juta ini, Fahmi Alkatiri menyatakan bahwa ini semua ada sutradara sebagai dalangnya.

"Mulai terkuak, ada sutradaranya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FKadrun pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Cuitannya itu menjadi ramai dikomentari oleh netizen hingga lebih dari seratus komentar.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditahan, Gus Yaqut: Semua Sama di Mata Hukum

Para netizen yang juga ikut geram dengan kelakuan Muhammad Kece menyatakan mereka mencurigai arah kasus ini.

Namun, ada juga yang menyinggung bahwa pemberitaan akan tersangka ujaran kebencian ini tidak seramai Yahya Waloni.

"Tapi kenapa yang rame di media televisi penangkapan Ustaz Yahya Waloni, sedangkan si kece bong ini sepi berita," ujarnya.

Ada juga yang menduga kalau dia akan bebas karena memiliki sponsor, dan menanti arah kasus ke depannya.

"Kita lihat saja ntar lagi dia ketawa-ketawa sudah di luar," tutur netizen.

Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Bagikan Ulang Video Muhammad Kece: Risiko yang Mengunggah Bisa Dijerat UU ITE

Namun setelah ditelusuri, maksud dari Muhammad Kece dibayar adalah jika dilihat dari views di kontennya yang berisi ujaran kebencian.

Pasalnya, konten berisi penghinaan yang berujung penangkapannya ini sudah mendapatkan 2.8 juta views.

Dan jika dikonversikan ke mata uang Indonesia bisa mendapatkan sekitar Rp2,7 juta sampai dengan Rp44 juta per bulan.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian sudah menangkap terduga ujaran kebencian tersebut pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Penangkapan pelaku ini dipimpin oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Demi menyelidiki kasus lebih seksama, Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, dan dia dijerat UU ITE.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @FKadrun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x