"Bahkan riset yg dikoordinasikan oleh Balitbangkes @KemenkesRI dibiayai APBN. @BPOM_RI perlu tegas!" sambungnya.
Sebelumnya, Ivermectin kerap digunakan sebagai alternatif obat terapi Covid-19 setelah adanya eksprimen yang dilakukan oleh para peneliti di Universitas Monash, Australia.
Baca Juga: Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Bukti Klinis, dr. Pandu Riono: Jangan Konsumsi Obat Cacing!
Penelitian tersebut menemukan bahwa satu dosis Ivermectin dapat menghentikan pertumbuhan virus Covid-19 pada kultur sel dalam waktu 48 jam.
Kendati demikian, temuan itu dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan efektivitas Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Bahkan, Ivermectin selama ini kerap digunakan sebagai pengobatan parasit pada hewan, sebagaimana dilansir dari CNA.***