Warga Jabodetabek yang Merasa Pernah Kehilangan Motor Bisa Ambil di Polda Metro Jaya, Penuhi Syarat Ini

- 31 Agustus 2021, 21:20 WIB
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan Polda Metro Jaya.
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan Polda Metro Jaya. /PMJ News

PR BEKASI - Kepolisian telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa waktu terakhir baik tingkat Polda Metro Jaya maupun Polres.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan pengungkapan itu,  polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa kendaraan bermotor.

"Terakhir sudah banyak kendaraan hasil curanmor yang sudah kami ungkap, barang bukti yang sudah kami amankan," kata Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor Ini Diamuk Warga Cikarang Barat

Terbaru Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial J dan M. Yusri Yunus mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor dapat mengambil dengan membawa bukti surat kepemilikan baik STNK maupun BPKB.

"Sudah kami sosialisasikan melalui media sosial untuk bisa diambil segera mungkin datang ke Polda Metro Jaya atau polres-polres. Sudah diperintahkan Pak Kapolda, 'Silakan ambil, tidak dipungut bayaran'," kata Yusri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hati-hati! Beredar Video Aksi Curanmor oleh Oknum Manusia Silver Tertangkap Kamera CCTV

Selain itu, kata Yusri Yunus, persyaratan lain yang harus dibawa masyarakat yang menjadi korban pencurian yakni adanya laporan polisi.

"Kalau memang sudah pernah melaporkan bawa LP ke sana nanti akan kita berikan secara cuma-cuma," kata Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan daerah penyangga seperti Bekasi.

Diketahui 36 pelaku tersebut terpisah dalam 6 kelompok berbeda, 5 kelompok curanmor, dan satu kelompok penjualan senjata api.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Sukatani Bekasi Tewas Dihakimi Massa, Keluarga Minta Keadilan

Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

Kepada para tersangka, diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali.

Adapun dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 juncto Pasal 56 tentang Pencurian, Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan masing-masing hukuman penjara 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah