Lalu kartu vaksinasi, e-voucher yang sudah di-print, KTP asli, foto copy KTP, dan alat tulis pulpen serta wajib mematuhi protokol kesehatan.
Alamsyah pun pada kesempatan ini memberikan imbauannya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengikuti vaksinasi dosis kedua.
"Untuk masyarakat yang sudah divaksin dosis ke-1 di sentra atau fasilitas kesehatan (faskes) lain, namun belum mendapatkan vaksin dosis ke-2, dipersilakan menghubungi Puskesmas atau faskes terdekat," ucapnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Pemkab Bekasi