Cara Daftar BPUM bagi Warga DKI Jakarta Tanpa Antre, Bantuan Rp1.2 Juta Segera Cair September 2021

- 3 September 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Simak cara daftar BPUM bagi warga Jakarta, lengkap dengan syaratnya.
Ilustrasi BLT UMKM. Simak cara daftar BPUM bagi warga Jakarta, lengkap dengan syaratnya. /ANTARA

PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka hingga batas akhir 13 September 2021.

BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Selain itu, pelaku UMKM yang belum menerima pencairan dana BPUM pada 2021 ini.

Baca Juga: Cair September 2021, Ayo Dapatkan BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta di banpresbpum.id

Bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran BPUM bisa dilakukan dengan mendaftarkan usahanya tanpa antre.

Pasalnya, pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online melalui link pendaftaran sesuai Kecamatan masing-masing.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dinasppkukm pada Jumat, 3 September 2021 berikut syarat dan kriteria penerima BPUM:

1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga: Link Pendaftaran Program BPUM bagi Warga DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta

3. Memiliki usaha dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

4. Kriteria pelaku usaha mikro yang diusulkan mengacu pada PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

Baca Juga: Cara Dapat BPUM 2021 bagi UMKM di Kabupaten Bantul, Simak Cara Daftar dan Penuhi Syarat Mudahnya

6. Lengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, Izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Dana BPUM akan diberikan sebesar Rp1,2 juta rupiah yang diterima di rekening pendaftar.

Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sedangkan sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB.

Calon penerima dapat cek status melalui https://bpum.bidukm.masuk.web.id atau melalui eform.bri.co.id. ***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x