PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 5 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Tangerang Selatan, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik