Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Malang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Agustus 2021, 13:18 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kota Malang telah dibuka kembali.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kota Malang telah dibuka kembali. /Pexels

 

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 5 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Tangerang Selatan, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x