Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Tangerang Selatan, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

- 4 Agustus 2021, 13:31 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kota Tangerang Selatan telah dibuka kembali.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kota Tangerang Selatan telah dibuka kembali. /Pexels

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: BPUM 2021 bagi Warga Kota Kediri Kembali Dibuka, Segera Daftar di bit.ly/bpumkotakediri2021 Sebelum 8 Agustus

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 3 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sragen, Daftarkan UMKM dan Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Grobogan, Daftarkan Usaha dan Dapatkan Bantuan Rp1.2 Juta

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online https://edc.tangerangselatankota.go.id/register.

Adapun file untuk diupload melalui online:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha

Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka hingga 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x