- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU
- Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Pelaku usaha sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021.
Adapun file untuk diupload melalui online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha
Pendaftaran program BPUM tersebut ditutup hingga 11 Agustus 2021.
Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.