Cara Dapat BPUM 2021 bagi UMKM di Kabupaten Bantul, Simak Cara Daftar dan Penuhi Syarat Mudahnya

- 6 Agustus 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi. Simak cara dapat BLT UMKM atau BPUM bagi warga Kabupaten Bantul. Berikut syarat dan cara daftar.
Ilustrasi. Simak cara dapat BLT UMKM atau BPUM bagi warga Kabupaten Bantul. Berikut syarat dan cara daftar. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Malang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 5 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat dan cara pendaftaran BPUM 2021 bagi pelaku UMKM sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Tangerang Selatan, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: BPUM 2021 bagi Warga Kota Kediri Kembali Dibuka, Segera Daftar di bit.ly/bpumkotakediri2021 Sebelum 8 Agustus

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online bit.ly/pendataanumkmbantul2021.

Adapun file untuk diupload melalui online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto saat sedang melakukan kegiatan usaha

Dana BPUM akan diberikan sebesar Rp1,2 juta rupiah yang diterima di rekening pendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Grobogan, Daftarkan Usaha dan Dapatkan Bantuan Rp1.2 Juta

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x