Dukung Penyelidikan Polisi, KPI Bebas Tugaskan Seluruh Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan

- 3 September 2021, 18:21 WIB
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh pegawainya yang diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang pegawai lain berinisial MS. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh pegawainya yang diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang pegawai lain berinisial MS. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. /KPI.go.id

 

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera melakukan sejumlah tindakan terkait kasus dugaan perundungan hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawainya.

KPI memutuskan untuk menonaktifkan sementara tujuh pegawainya yang diduga melakukan perundungan hingga pelecehan tersebut.

Selanjutnya KPI menyebut, keputusan itu dipilih agar penyelidikan terhadap seluruh terduga pelaku dapat berjalan dengan maksimal.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kpi.go.id, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Adjis Doaibu Semprot KPI: Kerjanya Ngurusin Moral Orang Lain, di dalemnya Lebih Kurang Moralnya

“Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” ucap Agung Suprio.

“(Di antaranya) membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” katanya, melanjutkan.

Seperti diketahui, kini KPI tengah menjadi sorotan usai terungkap adanya dugaan perundungan hingga pelecehan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x