Gegara Ada Wanita Kesurupan, Acara TV Ningsih Tinampi Kena Teguran KPI

- 9 Juli 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi Acara TV 'Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi' yang kena teguran KPI.
Ilustrasi Acara TV 'Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi' yang kena teguran KPI. /YouTube/Netmediatama

PR BEKASI – Program siaran televisi ‘Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi’ yang tayang di Net TV mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Teguran tertulis itu telah dilayangkan KPI kepada NET TV, selaku stasiun televisi yang menayangkan ‘Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi’ pada 2 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, teguran ini merupakan teguran tertulis kedua yang diberikan KPI kepada program siaran ‘Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi’.

Baca Juga: KPI Tegur 'Spotakuler' TV One usai Tampilkan Adegan Pria Sedang Buang Air Kecil

Program tersebut diberikan teguran lantaran dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun pelanggarannya berupa visualisasi yang menampilkan Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien.

Kemudian, pada program tayangan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang mengalami kesurupan.

Baca Juga: Sinetron Badai Pasti Berlalu Dituding Muat Adegan Tak Senonoh, Warganet: Apa Kabar KPI?

Selain adegan tersebut terdapat adegan lain yang dinilai melanggar pedoman penyiaran yaitu ketika Ningsih Tinampi melakukan komunikasi dengan ‘makhluk lain’ yang ada di dalam tubuh si pasien yang kemudian menjadikan pasien yang tengah menderita sebagai objek candaan.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman KPI, adegan itu ditemukan pada tayangan ‘Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi’ tanggal 19 Juni 2021 pukul 04.49 WIB.

Menurut KPI, program siaran ‘Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi’ itu seharusnya memperhatikan privasi pasien dan tidak menjadikan pasien sebagai objek tontonan.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan KPI, Indosiar Bantah Telah Promosikan Pernikahan Dini

Selain menemukan tayang tersebut di tanggal 19 Juni 2021, tim pemantau KPI mengatakan bahwa telah menemukan juga tayangan serupa pada tanggal 20 dan 21 Juni 2021.

Diketahui sebelumnya bahwa pada 11 Juni 2021, program siaran ‘Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi’ telah mendapatkan teguran tertulis yang pertama dengan tayangan yang hampir serupa.

Berdasarkan mekanisme tentang penjatuhan sanksi di KPI, program siaran ini terancam sanksi berat berupa penghentian sementara atau pengurangan durasi tayang jika tidak ada perubahan dan kembali melanggar aturan P3SPS KPI.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, KPI Sebut Penayangan Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' Hanya Disetop Sementara

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir semua bentuk pelanggaran terhadap P3SPS.

Jika program acara “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” kembali melakukan pelanggaran ketiga kalinya, maka putusan untuk menghentikan sementara atau mengurangi durasi program ini akan dijatuhkan.

Berdasarkan keterangan di surat teguran kedua itu, program ini melanggar enam pasal dalam P3SPS KPI.

Baca Juga: KPI Tindak Lanjuti Sinetron Zahra dengan Ganti Pemeran, Zaskia Adya Mecca: Tapi Cerita Tetap Sama?

Pasal-pasal itu terkait perlindungan kepentingan anak dalam setiap aspek siaran dan penggolongan atau klasifikasi umur dalam program siaran.  

Kemudian, Mulyo Hadi Purnomo meminta tim produksi Net TV dan lembaga penyiaran lainnya untuk membaca dan memahami surat edaran yang telah dikeluarkan KPI Pusat pada 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural (MHS) di Lembaga Penyiaran Televisi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah