Dukung Penyelidikan Polisi, KPI Bebas Tugaskan Seluruh Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan

- 3 September 2021, 18:21 WIB
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh pegawainya yang diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang pegawai lain berinisial MS. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh pegawainya yang diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang pegawai lain berinisial MS. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. /KPI.go.id

Hal ini terungkap usai korban yang berinisial MS membuat surat terbuka dan menceritakan seluruh kronologi perundungan hingga pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di Kantor KPI, Laporan Korban Sempat Tak Digubris

Pesan terbuka tersebut pada awalnya disebarkan melalui pesan berantai di aplikasi Whatsapp hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam pesannya, MS membeberkan dirinya mendapat segala perlakuan tercela itu sejak tahun 2011 hingga sekarang.

MS pun juga menyebutkan 7 identitas pelaku yang selama ini melakukan perundungan bahkan pelecehan terhadapnya selama bekerja di KPI Pusat itu.

Akibat perlakuan itu, MS mengaku dirinya sampai mengalami depresi berat hingga gangguan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Tayangkan Acara Pernikahan Lesti Kejora Rizky Billar, KPID Jabar Minta KPI Pusat Tegur dan Sanksi ANTV

Bahkan, Mirisnya MS menyebut telah melaporkan kejahatan tersebut ke atasan hingga kepolisian, namun laporannya selalu tidak ditanggapi serius oleh pihak terkait.

Kini, Komnas HAM hingga Polir pun telah turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI pusat tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah