PR BEKASI - Ditantang Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono untuk membuktikan siapa pemberi fee untuknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara.
KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat pemberi fee kepada Budhi Sarwono dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018.
Kini Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan maling uang rakyat sebesar Rp2,1 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.
Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram @budhisarwono, Budi Sarwono menantang KPK untuk menunjukkan siapa pemberi fee Rp2,1 miliar.
“Saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan,” kata Budhi Sarwono.
Dalam kesempatan yang sama, Budhi Suwarno juga meminta masyarakat Banjarnegara untuk tidak membela diri terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Minta KPK Bocorkan Orang yang Menuduhnya