PR BEKASI - Petisi yang menolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk mall tengah ramai diperbincangkan.
Saat ini, petisi 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Administrasi' bertengger di jajaran trending topic di media sosial Twitter.
Per Selasa, 7 September 2021, petisi ini telah mendapatkan sekitar 12 ribu lebih tanda tangan.
Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Kian Marak, Wawalkot Bekasi Tri Adhianto Khawatirkan Hal ini
Diketahui, petisi tersebut ditujukkan untuk dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya, dr. Siti Nadia Tarmizi pernah mengatakan bahwa sertifikat vaksin minimal dosis pertama merupakan salah satu syarat untuk memasuki mall.
Selain itu, kartu vaksin turut ditetapkan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta Masyarakat Divaksin Ketimbang Manipulasi Sertifikat Vaksin: Vaksinnya Gampang
Kendati demikian, petisi tersebut digaungkan mengingat adanya beberapa pihak yang tidak dapat menjalani vaksinasi Covid-19.
"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini," tulis petisi tersebut.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup via Email
"Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut,Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?" lanjutnya.
Petisi itu juga menyebutkan, aturan terkait kartu vaksin ini beresiko memberikan dampak buruk.
Pasalnya, orang-orang harus mempertaruhkan nyawa untuk mendapatkan kartu vaksin demi dapat melakukan perjalanan maupun memasuki pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, petisi tersebut mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat.***