Media Asing Soroti Kekalahan Jokowi dan Anies Baswedan di Pengadilan, Bersalah karena Abaikan Hak Warga

- 17 September 2021, 15:31 WIB
Media asing menyoroti hukuman bagi Presiden Jokowi dan Anies Baswedan setelah kalah di persidangan, disebut abaikan hak udara bersih warga.
Media asing menyoroti hukuman bagi Presiden Jokowi dan Anies Baswedan setelah kalah di persidangan, disebut abaikan hak udara bersih warga. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan karena mengabaikan hak masyarakat.

Keputusan bersalah Jokowi Cs karena mengabaikan kualitas lingkungan udara bersih di Jakarta hingga menjadi kemenangan langka bagi para aktivis lingkungan.

Keputusan ini turut disoroti media asing Bloomberg dan The Strait Times.

Baca Juga: Formula E Jakarta, Dedek Uki Sebut Warga DKI Tanggung Beban Biaya Kegiatan Glorifikasi Anies Baswedan 

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Bloomberg, tak hanya Jokowi, tetapi juga Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang ikut dinyatakan bersalah dalam pengabaian lingkungan udara bersih ini.

Dikatakan, mereka harus mengambil tindakan tegas dan langkah yang tepat demi memberikan hak rakyat untuk menghirup udara bersih dan sehat di ibu kota.

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan kelima terdakwa telah melanggar hukum.

Baca Juga: Apa itu Arsenik? Racun Tak Berwujud yang Dipakai untuk Membunuh Munir di Udara 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bloomberg The Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x