PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan karena mengabaikan hak masyarakat.
Keputusan bersalah Jokowi Cs karena mengabaikan kualitas lingkungan udara bersih di Jakarta hingga menjadi kemenangan langka bagi para aktivis lingkungan.
Keputusan ini turut disoroti media asing Bloomberg dan The Strait Times.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Bloomberg, tak hanya Jokowi, tetapi juga Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang ikut dinyatakan bersalah dalam pengabaian lingkungan udara bersih ini.
Dikatakan, mereka harus mengambil tindakan tegas dan langkah yang tepat demi memberikan hak rakyat untuk menghirup udara bersih dan sehat di ibu kota.
Keputusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan kelima terdakwa telah melanggar hukum.
Baca Juga: Apa itu Arsenik? Racun Tak Berwujud yang Dipakai untuk Membunuh Munir di Udara