"Terdakwa terbukti lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. Kami mengapresiasi putusan tersebut, dan kami puas," kata Ayu Eza Tiara, kuasa hukum para penggugat.
Lebih lanjut, keputusan ini merupakan jawaban dari gugatan yang diajukan kelompok dari warga Jakarta dan aktivis pada 2019.
Mereka menuduh pemerintah bertindak melawan hukum dengan membiarkan polusi udara di ibu kota melebihi batas sehat untuk dihirup.
Pengadilan pada hari Kamis menolak tuduhan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pencemaran lingkungan.
Akan tetapi memerintahkan tindakan lain diambil, termasuk analisis emisi lintas batas dan untuk kendaraan yang lebih tua untuk diuji emisi secara berkala.
Juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rahman mengatakan keputusan mengenai tindakan lebih lanjut akan jatuh pada menteri lingkungan.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari The Strait Timer, Kantor Gubernur Jakarta juga mengatakan sedang meninjau keputusan tersebut.
Meski begitu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian dalam negeri, dan kementerian kesehatan tidak segera menanggapi permintaan komentar.