PR BEKASI – Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah diterpa permasalahan hukum.
Terbaru muncul gugatan dari empat eks kader Partai Demokrat atau kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
Kubu Moeldoko itu menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Mereka mengajukan gugatan ke MA terkait uji formal dan materiil AD/ART Partai Demokrat era AHY.
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa hal ini merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa MA harus melakukan terobosan dengan lembaga yang memeriksa, mengadili, apakah AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Menkumham bertentang dengan Undang-Undang atau tidak.
Yusril Ihza Mahendra pun meminta MA memeriksa apakah AD/ART Partai Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.