Nantinya dari bukti-bukti tersebut bisa dilakukan analisa lebih lanjut.
“Kita tunggu substansi aduannya Rocky Gerung dan bukti-bukti yang dibawa supaya bisa dianalisis lebih lanjut,” tutur Beka Ulung Hapsara.
Sebagai informasi, sengketa lana terjadi antara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Bogor dengan PT Sentul City Tbk.
Baca Juga: Ngabalin Ngamuk Rocky Gerung Gunakan Istilah Ngabalinisasi Sindir Parpol yang Puji Jokowi
Mereka sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang berada di Bojong Koneng, Bogor.
Klaim PT Sentul City Tbk berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 lalu.
Sementara Rocky Gerung serta warga lainnya mengeklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat tersebut tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.***