Aturan Baru Kemenkes, Vaksin Bisa Diberikan untuk Penyintas Covid-19 Satu Bulan Setelah Sembuh

- 1 Oktober 2021, 09:17 WIB
penyintas Covid-19 bisa divaksin satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
penyintas Covid-19 bisa divaksin satu bulan setelah dinyatakan sembuh. /Pikiran Rakyat/Ecep Sukirman

Hasilnya, ITAGI merekomendasikan pemberian vaksin bagi penyintas Covid-19, berdasarkan kondisinya.

Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Penemu Vaksin AstraZeneca Sarah Gilbert Ungkapkan Covid-19 Akan Jadi Flu Biasa Seiring Waktu

Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, baru bisa bisa divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin bagi penyintas Coviid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x