Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad ke 20 Oktober 2021, Berikut Ini Alasannya

- 12 Oktober 2021, 15:00 WIB
Pemerintah geser hari libur Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.
Pemerintah geser hari libur Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. /pexels.com/Pixabay

PR BEKASI – Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad digeser ke 20 Oktober 2021, berikut ini alasan dari pemerintah.

Maulid Nabi Muhammad jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal 1443 H yang bertepatan dengan hari Selasa, 19 Oktober 2021.

Namun, libur Maulid Nabi Muhammad malah digeser ke tanggal 20 Oktober 2021 oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan Kemenag

Pemerintah melakukan penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad ke tanggal selanjutnya yakni 20 Oktober dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 tahun ini.

Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi Muhammad digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa walaupun hari libur Maulid Nabi Muhammad digeser ke tanggal 20 Oktober, Maulid Nabi tetap diperingati pada tanggal 19 Oktober, bertepatan dengan 12 Rabiul Awal.

Baca Juga: HRS Mengaku Tak Tahu Soal Kewajiban Karantina: Kalau Tahu, Pasti Saya Batalkan Acara Maulid dan Pernikahan

Seperti yang diketahui, tren lonjakan kasus baru Covid-19 pada hari libur nasional sering terjadi pada beberapa waktu lalu di Indonesia.

Sehingga pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad dengan harapan menekan laju peningkatan kasus Covid-19.

Langkah ini dilakukan mengingat bahwa masih adanya kasus aktif Covid-19 sehingga keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jawab Tudingan Awal Mula Terinfeksi, Habib Rizieq: Saya Kena Covid-19 Mulai di Bandara, Bukan di Acara Maulid

Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Pernyataan ini diungkapkannya pada saat konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu.

Menko Muhadjir Effendi juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar masalah libur dan cuti bersama yang tercantum dalam SKB tersebut ditinjau ulang.

Baca Juga: Setuju dengan Acara Maulid di Petamburan, Nusron Wahid: Tapi Ada Pidato-pidato yang Tak Diperlukan

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir pada saat itu.

Adapun perubahan hari libur Maulid Nabi 2021 ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tersebut, hari libur selanjutnya yang juga akan digeser adalah hari libur dan cuti bersama Natal yang mana hari libur dan cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Beri Ceramah Maulid Nabi, Ustaz di Aceh Jadi Korban Penikaman di Leher

Karena SKB yang diterbitkan ini, hari libur yang tersisa pada penghujung akhir tahun 2021 ini hanya Maulid Nabi Muhammad pada tanggal 20 Oktober dan hari raya Natal pada tanggal 25 Desember mendatang.

Ditambah lagi, perayaan hari raya ini hanya bisa dilakukan oleh daerah PPKM level 2 dan 1 dengan mempraktekkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan sebagainya.

Sedangkan untuk daerah level 3 dan 4, pemerintah menganjurkan bahwa perayaan hari besar keagamaan sebaiknya dilakukan secara daring.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x