PR BEKASI – Kapolrestabes Medan Sumatera Utara telah mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan per 12 Oktober 2021.
Pencopotan tersebut dilakukan terkait kasus pedagang yang dipukul preman tapi lalu dijadikan tersangka.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Polri telah melakukan audit proses penyidikan di Polsek Percut Sei Tuan Medan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Humas Polri, kesimpulan audit yang dilakukan, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
“Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan Medan,” katanya.
Menurut Argo Yuwono, pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus itu masih terus dilakukan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 14 Oktober 2021: Dosa Besar Mama Rosa Penyebab Teror, Benarkah Itu?
Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Sebelumnya, beredar video yang kemudian viral, keributan antara seorang wanita pedagang dengan seorang pria, pada 5 September 2021.
Wanita tersebut (LG) kemudian melaporkan pria yang diduga preman (BS), karena melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Viral Mensos Risma Berdebat Sengit dengan Warga Saat Kunjungan: Kamu Jangan Fitnah Aku Ya!
Polisi kemudian menangkap BS, untuk menjalani proses hukum yang disangkakan kepadanya.
Namun kasus masih bergulir, BS melaporkan LG karena ia juga merasa kena pukul saat keributan tterjadi.
Polisi melakukan penyelidikan terkait laporan BS, lalu menetapkan LG sebagai tersangka, karena ditemukan bukti yang cukup.
LG merasa kaget ketika mendapatkan panggilan polisi, karena di dalamsurat panggilan tertulis statusnya sebagai tersangka. ***