"Tempat berkebunnya dia itu langsung ditembok, sehingga dia tidak bisa lagi bertani. Ini bukan lagi diduga," sambungnya.
Padahal menurutnya, tanah milik warga tersebut memiliki Letter C atau terdaftar dalam buku kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Brigjen Junior Tumilaar memerintahkan Babinsa untuk membantu warga tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Saya sampaikan kepada Babinsa supaya melaksanakan tupoksi, yaitu sebagai badan pengumpul keterangan untuk menciptakan suatu ruang alat dan kondisi perjuangan kita," tutur Brigjen Junior Tumilaar.
Baca Juga: Dokter Anak Ingatkan Potensi Bahaya Mainan Water Beads: Sebabkan Muntah Hebat hingga Berujung IGD
"Saya arahkan Babinsa dan sesuai doktrin, 'Kamu harus bersikap ramah tamah dan melindungi rakyat'," sambungnya.
Terkait surat kepada Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar mengatakan bahwa dirinya mengingatkan bahwa Polri tidak bisa memanggil Babinsa.
"Kalau surat Kapolri itu pribadi saya. Isinya, alinea kedua bahwa Polri jangan memanggil Babinsa, karena Babinsa itu alat pertahanan negara. Ini dipanggil atas laporan korporasi," kata Brigjen Tumilaar.
Brigjen Junior Tumilaar juga menyampaikan kepada Kapolri bahwa ada rakyat kecil yang tanahnya dirampas oleh korporasi.