Polsek Pademangan Beri Imbauan, Minta Warga Melapor Jika Pernah Jadi korban Pemerasan di Wisma Atlet

- 13 November 2021, 09:20 WIB
Foto Udara Wisma Atlet Pademangan. Polsek Pademangan imbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan di Wisma Atlet untuk segera melapor.
Foto Udara Wisma Atlet Pademangan. Polsek Pademangan imbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan di Wisma Atlet untuk segera melapor. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

Panji menyebutkan bahwa laporan terkait pemerasan di Wisma Atlet bisa langsung dilakukan dengan mendatangi Polsek Pademangan.

Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Dihukum Gegara Kabur dari Wisma Atlet, Deddy Corbuzier Beri Sindiran?

"Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan masalah ini," katanya.

Selanjutnya Panji menjelaskan bahwa sekarang Polsek Pademangan baru berhasil meringkus dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40).

Sementara itu, saat ini para pelaku diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan.

Panji mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk lantaran anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah dalam media sosial Facebook oleh korban.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Menumpuk di Wisma Atlet, dr Tompi: Bukan Menakut-nakuti tapi Tolong Pakai Masker

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, dan satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Hingga kini belum diketahui pasti jumlah korban dalam kasus pemerasan di Wisma Atlet Pademangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x