Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Sasaran Utama Cari 3 Pelanggaran yang Dilakukan

- 15 November 2021, 09:07 WIB
Mulai hari ini Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November 2021, akan tegakkan hukum dan ingatkan protokol kesehatan.
Mulai hari ini Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November 2021, akan tegakkan hukum dan ingatkan protokol kesehatan. /Tangkap layar/Instagram @tmcpoldametro

Berikut sasaran pengendara yang ditindak dalam operasi zebra Jaya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dirlantas Polda Metro Jaya yakni:

1. Pengguna motor dengan knalpot bising atau tidak standar

Pasal 285 aya 1 JO pasal 106 ayat 3.

Sanksi kurungan paling lama satu bulan penjara dan atau denda paling besar Rp250.000.

Baca Juga: MONSTA X Akan Rilis Foto Konsep Ke-3 Mini Album No Limit, Pesona Para Anggota Melintasi Gurun

2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan

Khususnya plat hitam pasal 287 ayat 4.

Sanksi kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Henny Rahman Klaim Lebih Cantik, Larissa Chou: Aku Gak Peduli Soal Fisik, Bahkan Fisik Itu Aku Tutup

3. Balap liar

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x