Pasal 297 JO pasal 115 huruf b
Sanksi kurungan paling lama satu tahun dan atau denda Rp3000.000.
Dirlantas Polda Metro akan menindak tegas seluruh tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***