Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Sasaran Utama Cari 3 Pelanggaran yang Dilakukan

- 15 November 2021, 09:07 WIB
Mulai hari ini Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November 2021, akan tegakkan hukum dan ingatkan protokol kesehatan.
Mulai hari ini Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November 2021, akan tegakkan hukum dan ingatkan protokol kesehatan. /Tangkap layar/Instagram @tmcpoldametro

PR BEKASI - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin, 15 November 2021 akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra Jaya 2021.

Operasi Zebra Jaya diselenggarakan dua pekan ke depan hingga tanggal 28 November 2021.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang akan adanya Operasi Zebra Jaya 2021, yang dilaksanakan oleh Unit Lantas di suruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Purwakarta Hari Ini Senin, 15 November 2021: Pemadaman Terjadi di Beberapa Daerah

Operasi Zebra Jaya 2021 pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, selain bertujuan untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas yang berlaku, razia polisi ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan protokol kesehatan.

Sosialisasi mulai dari berbagai sarana di wilayah Polda Metro Jaya disebutkan.

Melalui Operasi Zebra Jaya 2021 agar tercipta Kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Baim Wong Ungkap 'Kekecewaan' pada Pernikahan Ria Ricis hingga Prediksi Anak Teuku Ryan

Selain itu upaya pencegahan Covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan protokol kesehatan.

Berikut sasaran pengendara yang ditindak dalam operasi zebra Jaya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dirlantas Polda Metro Jaya yakni:

1. Pengguna motor dengan knalpot bising atau tidak standar

Pasal 285 aya 1 JO pasal 106 ayat 3.

Sanksi kurungan paling lama satu bulan penjara dan atau denda paling besar Rp250.000.

Baca Juga: MONSTA X Akan Rilis Foto Konsep Ke-3 Mini Album No Limit, Pesona Para Anggota Melintasi Gurun

2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan

Khususnya plat hitam pasal 287 ayat 4.

Sanksi kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Henny Rahman Klaim Lebih Cantik, Larissa Chou: Aku Gak Peduli Soal Fisik, Bahkan Fisik Itu Aku Tutup

3. Balap liar

Pasal 297 JO pasal 115 huruf b
Sanksi kurungan paling lama satu tahun dan atau denda Rp3000.000.

Dirlantas Polda Metro akan menindak tegas seluruh tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x