Gibran Terancam Dinonaktifkan dari Wali Kota Solo, Refly Harun Minta Pendukung Jokowi Jangan Baper Duluan

- 15 November 2021, 18:53 WIB
Berikut alasan kenapa Gibran terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Berikut alasan kenapa Gibran terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. /Instagram gibran_rakabuming

Tidak hanya berlaku kepada Gibran, Refly Harun menegaskan bahwa aturan ini juga merupakan peringatan bagi para kepala daerah lain yang melanggar hukum.

Hukumnya jelas sehingga, kata Refly Harun, proses pembuatannya pun akan menjadi lebih mudah dan terarah.

"Tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat sebagai komisaris utama ketika dia menjabat sebagai Wali Kota Solo tentunya," tuturnya.

Kemudian, sambungnya, tinggal diterapkan pasal 76 ayat 1 huruf C dan pasal 77 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Gibran Ditemani Warga Perkampungan Jin Selama Tersesat di Gunung Guntur, Ada Pocong, Genderewo...

Hanya menurut Refly Harun tinggal penegakan hukumnya saja, apakah seorang menteri berani untuk menonaktifkan seorang wali kota yang juga merupakan anak Presiden Jokowi.

"Nah itu yang menjadi pertanyaan. Tapi kalau Jokowi mau mencontohkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menonaktifkan Gibran, itu lebih baik," ucapnya.

Artinya, kata Refly Harun, Jokowi bisa memberikan contoh kepada publik agar tidak pandang bulu meskipun terhadap anaknya sendiri.

Namun dirinya mengaku tidak begitu setuju dengan aturan semacam ini karena menjadikan seorang kepala daerah seperti bawahan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Sejumlah Kejadian Gaib Temani Gibran Selama 6 Hari Tersesat di Gunung Guntur Garut, Tinggal Di Kampung Jin

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x