Agustinus menjelaskan bahwa Gibran telah melanggar aturan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.”
Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus dalam yayasan.
Sanksinya: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”
Seperti itulah sanksi yang mungkin didapatkan Gibran sebagaimana tertera pada Pasal 77 ayat 1.***