PR BEKASI - Kasus terorisme yang melibatkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah menyandang status baru.
Pasalnya polisi telah resmi menetapkan Ustaz Farid Okbah sebagai tersangka.
Selain Ustaz Farid Okbah kedua tersangka lainnya yaitu Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar pada Selasa, 16 November 2021.
Menurut Aswin Siregar, polisi menetapkan ketiganya setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
"Sudah, semuanya jadi tersangka " kata Aswin Siregar.
Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Saran Politisi PKS Cara Persoalkan Penangkapan Ulama: Berani Nggak Lo?
"Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan intensif," sambungnya sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 17 November 2021.